Thursday, May 28, 2009

Facebook Haram

Cukup kaget saya membaca berita tentang usulan di haram kannya facebook oleh Pesantren sejawa-madura cukup kontroversi menurut saya, belum usai gonjang ganjing fatawa haram golput dan fatwa haram merokok kini di tambah lagi fatwa haram facebook, ya meskipun ternyata MUI belum mengeluatkan fatawa itu, saya sering tersentak mendengar celoteh orang yang kurang suka dengan fatwa fatwa tersebut, nampaknya mereka atau kita sebagai orang muslim belum sadar betul bahwa sah sah saja kok MUI berpendapat demikian, eh toh kita gak mau ngikutin ya terserah kita resiko tanggung sendiri.. nah ini yang mestinya kita sadari, bahwa perbedaan pendapat dalam islam bukan lah sesutu yang membuat islam menjadi terpecah belah,

Oke kita coba melihat kembali fatwa haram MUI tentang golput satu pendapat mengatakan bahwa golput adalah bagian atau suatu bentuk aspirasi juga, so menurut yang berpendapat demikian golput tidak haram, namun menurut MUI memilih pemimpin dalam islam hukumnya adalah wajib sehingga jalan untuk menuju hal yang wajib adalah wajib juga hukumnya sontohnya wudhu sebelum shalat.. \

Menurut saya kedua pendapat itu benar, jika kedua pendapat itu dilihat dari sudut pandang yang tepat. Begini lo maksud saya.. jika memang benar golput adalah suatu bentuk aspirasi rakyat tentang ketidak sukaan masyarakat terhadap wakil-wakil rakyat yang ada, tentu saja golput menjadi halal hukumnya, namun jika alasan golput itu sendiri adalah ketidak pedulian kita utnuk memilih pemimpin, tentu saja golput menjadi haram hukum nya, karena memilih pemimpin dalam islam hukumnya wajib,. bukan satu atau dua kasus lo yang memilih golput karena males alias tidak peduli, nah ini yang mestinya di haramkan, bahkan tidak golput sekalipun jika niat kita mengikuti pemilu tidak murni ingin memilih pemimpin ( karena uang misalkan) ini menjadi haram hukumnya.

Tujuan dari posting ini sebetulnya saya ingin mempertegas bahwa perbedaan dalam islam tidak menjadi pemecah, karna dalam islam ilmu pengetahuan dan pemikiran di pandang suatu hal yang tinggi derajatnya,, bukan satu dua ayat dara alquran yang menegaskan agar manusia itu berfikir berfikir dan berfikir,, nah karena berfikir itulah makanya kita jadi berbeda pendapat, namun hal itu jangan membuat kita terpecah atau saling menghina satu sama lain, kasus tentang perbedaan pendapat sudah di contohkan oleh ulama terdahulu, namun mereka tetap rukun dan tidak saling merendahkan, contohnya imam maliki, imam hambali, imam hanafi dan syafi'i mereka berbeda pendapat dalam beberapa hal namun mereka tetap menghormati dan tetap saling meyakini bahwa "hanya Allah yang maha tau", wallahu a'lam..

Facebook Comment for: Facebook Haram

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.